Perkembangan penggunaan uang elektronik di Indonesia mulai menggeliat. Berdasarkan data statistik dari Bank Indonesia (BI), sepanjang tahun 2016 lalu jumlah uang elektronik beredar mencapai 51,2 juta kartu tumbuh 49,22% secara year-on-year (YOY). Sementara itu dari segi volume transaksi 683,13 juta tumbuh 27,6% dengan nominal transaksi tumbuh 33,69% senilai Rp. 7,06 triliun.
BI saat ini sudah memiliki aturan terkait uang elektronik atau e-money, yakni Peraturan BI (PBI) No16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas PBI No 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik dan juga Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP pada Juli 2014.
Dalam Surat Edaran tersebut dinyatakan bahwa bank atau lembaga selain bank, yang menyelenggarakan uang elektronik dengan jumlah dana mengendap atau berencana mengelola dana Rp1 miliar ke atas, wajib memiliki izin sebagai penerbit uang elektronik dari BI.
Bank Indonesia (BI) sudah memutuskan untuk membekukan sementara 10 layanan isi ulang saldo (top up) uang elektronik (e-money), antara lain TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee, PayTren dan yang terbaru BukaDompet milik Bukalapak. Pembekuan itu dilakukan oleh BI disebabkan ke-10 penyedia layanan e-money itu belum menyelesaikan persyaratan perizinan.
Sebanyak 10 layanan e-Money dibekukan sementara karena penyediannya belum mengurus atau sedang perijinan ke Bank Indonesia. Perijinan itu penting untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen. Penghentian sementara itu hanya dikenakan kepada layanan tambah saldo. Untuk transaksi dan pencairan saldo masih bisa dilakukan oleh nasabah atau pengguna e-Money terbitan 10 entitas itu.
Saat ini baru 26 Uang Elektronik (Electronic Money Operators) yang sudah memperoleh izin dari BI, yaitu:
- PT Artajasa Pembayaran Elektronis, 21 November 2012
- PT Bank Central Asia Tbk, 3 Juli 2009
- PT Bank CIMB Niaga, 27 Maret 2013
- PT Bank DKI, 3 Juli 2009
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, 3 Juli 2009
- PT Bank Mega Tbk, 3 Juli 2009
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, 3 Juli 2009
- PT Bank Nationalnobu, 29 april 2013
- PT Bank Permata, 23 Januari 2013
- PT Bank Rakyat Indonesia , 29 Desember 2010
- PT Finnet Indonesia, 1 Juli 2012
- PT Indosat, Tbk, 3 Juli 2009
- PT Nusa Satu Inti Artha (DOKU), 25 Maret 2013
- PT Skye Sab Indonesia, 3 Juli 2009
- PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk, 3 Juli 2009
- PT Telekomunikasi Seluler, 3 Juli 2009
- PT XL Axiata, Tbk, 11 Maret 2011
- PT Smartfren Telecom Tbk, 16 Juni 2014
- PT Dompet Anak Bangsa (Go-Pay), 29 September 2014
- PT Witami Tunai Mandiri (True Money), 5 Januari 2015
- PT Espay Debit Indonesia Koe, 20 Juni 2016
- PT Bank QNB Indonesia Tbk, 1 Maret 2017
- PT BPD Sumsel Babel, 4 April 2017
- PT Buana Media Teknologi, 29 Mei 2017
- PT Bimasakti Multi Sinergi, 4 Juni 2017
- PT Visionet Internasional (OVO), 22 Agustus 2017
Masih terbatasnya kepemilikan akun tabungan, dan tetap stagnannya penetrasi kartu kredit di Indonesia, diperlukan suatu perantara yang menjembatani kemudahan transaksi pembayaran yang mengakomodasi segmen offline dan online. Di sini e-money berperan. E-money bisa digunakan tanpa seorang konsumen membuka akun tabungan dan menjadi alat pembayaran transaksi online.
Meskipun secara nilai masih sangat kecil dibanding penggunaan uang, konsumen mulai menggunakan e-money untuk melakukan pembayaran berbagai tagihan, top-up pulsa ponsel, pengiriman uang (remiten), dan sebagai pengganti bank untuk tarik tunai dan transfer.
Bagi operators yang saat ini telah memperoleh ijin dari BI merupakan modal awal yang sangat strategis, karena kedepan peranan e-money bisa jadi akan lebih dominan, dan ini peluang yang sangat baik. Sumber daya manusia adalah kuncinya, karena dari talenta tersebut dapat create value, new inovation maupun strategic partnership untuk mengembangkan layanan e-money.
Comments
Post a Comment