The New Regulation of Electronic Money in Indonesia


Pemerintah Indonesia dalam hal ini Bank Indonesia mengeluarkan pembaharuan kebijakan tentang Uang Elektronik yang telah ada sebelumnya (PBI Nomor 11/12/PBI/2009 dan PBI Nomor 18/17/PBI/2016) pada tanggal tanggal 3 Mei 2018 melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 20/6/PBI/2018 yang diundangkan serta mulai berlaku tanggal 4 Mei 2018. Berikut saya sarikan secara singkat Peraturan BI baru tersebut.

Uang Elektronik menjadi salah satu instrumen nontunai yang secara stabil terus mengalami peningkatan baik dari sisi volume maupun nominal transaksi per tahunnya. Penggunaan untuk transaksi pembayaran bernilai kecil, cepat, dan masif merupakan karakteristik Uang Elektronik yang menjadikannya sebagai pilihan instrumen pembayaran nontunai yang diminati masyarakat.

Selain digunakan untuk transaksi pembayaran yang sesuai dengan karakteristiknya, seperti transaksi pembayaran di bidang transportasi dan transaksi pembelanjaan, penggunaan Uang Elektronik pun diperluas untuk mendukung keuangan inklusif melalui LKD, penyaluran dana untuk program pemerintah, dan pembayaran transaksi e-commerce yang dewasa ini semakin berkembang.

Dalam Peraturan BI tersebut, definisi Uang Elektronik adalah instrumen pembayaran yang memenuhi unsur sebagai berikut:
  • diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit;
  • nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip; dan 
  • nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan
Nilai Uang Elektronik adalah nilai uang yang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip yang dapat dipindahkan untuk kepentingan transaksi pembayaran dan/atau transfer dana.

Penyelenggara Uang Elektronik adalah terdiri dari Penerbit, Acquirer, Prinsipal, Penyelenggara Switching, Penyelenggara Kliring, dan Penyelenggara Penyelesaian Akhir.
  1. Penerbit adalah pihak yang menerbitkan Uang Elektronik.
  2. Acquirer adalah pihak yang melakukan kerja sama dengan penyedia barang dan/atau jasa sehingga penyedia barang dan/atau jasa mampu memproses transaksi Uang Elektronik yang diterbitkan oleh pihak selain acquirer yang bersangkutan; dan bertanggung jawab atas penyelesaian pembayaran kepada penyedia barang dan/atau jasa.
  3. Prinsipal adalah pihak yang bertanggung jawab atas penerusan data transaksi Uang Elektronik melalui jaringan, pelaksanaan perhitungan hak dan kewajiban, penyelesaian pembayaran dan penetapan mekanisme dan prosedur bisnis, antar anggotanya yang berperan sebagai Penerbit dan/atau Acquirer dalam transaksi Uang Elektronik.
  4. Penyelenggara Switching adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan penyediaan infrastruktur yang berfungsi sebagai pusat dan/atau penghubung penerusan data transaksi pembayaran dengan menggunakan Uang Elektronik.
  5. Penyelenggara Kliring adalah pihak yang melakukan perhitungan hak dan kewajiban keuangan masing- masing Penerbit dan/atau Acquirer setelah pelaksanaan transaksi Uang Elektronik.
  6. Penyelenggara Penyelesaian Akhir adalah pihak yang melakukan dan bertanggung jawab terhadap penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing Penerbit dan/atau Acquirer berdasarkan hasil perhitungan dari Penyelenggara Kliring.

Layanan Keuangan Digital (LKD) adalah kegiatan layanan jasa sistem pembayaran dan keuangan yang dilakukan oleh Penerbit melalui kerja sama dengan pihak ketiga serta menggunakan sarana dan perangkat teknologi berbasis mobile maupun berbasis web untuk keuangan inklusif.

Penyelenggara LKD adalah Penerbit yang telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk menyelenggarakan LKD. Agen LKD adalah pihak ketiga yang bekerja sama dengan Penerbit dan bertindak untuk dan atas nama Penerbit dalam memberikan LKD.

Berdasarkan lingkup penyelenggaraannya, Uang Elektronik dibedakan menjadi:
  1. Closed loop, yaitu Uang Elektronik yang hanya dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa yang merupakan Penerbit Uang Elektronik tersebut; 
  2. Open loop, yaitu Uang Elektronik yang dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa yang bukan merupakan Penerbit Uang Elektronik tersebut.

Uang Elektronik dapat dibedakan juga berdasarkan media penyimpan Nilai Uang Elektronik berupa:
  1. Server based, yaitu Uang Elektronik dengan media penyimpan berupa server
  2. Chip based, yaitu Uang Elektronik dengan media penyimpan berupa chip;

Bila dilihat dari sisi pencatatan data identitas Pengguna berupa
  1. Unregistered, yaitu Uang Elektronik yang data identitas Penggunanya tidak terdaftar dan tidak tercatat pada Penerbit.
  2. Registered, yaitu Uang Elektronik yang data identitas Penggunanya terdaftar dan tercatat pada Penerbit.

Permohonan izin sebagai Penyelenggara diajukan berdasarkan pengelompokan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.

Pengelompokan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran adalah sebagai berikut:
  1. Kelompok penyelenggara front end, terdiri atas izin sebagai penerbit, acquirer, penyelenggara payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, dan penyelenggara transfer dana;
  2. Kelompok penyelenggara back end, terdiri atas izin sebagai prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, dan penyelenggara penyelesaian akhir.

Setiap pihak hanya dapat menjadi Penyelenggara dalam 1 (satu) kelompok Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.

Batas Nilai Uang Elektronik yang dapat disimpan pada Uang Elektronik ditetapkan sebagai berikut:
  • Untuk Uang Elektronik unregistered paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
  • Untuk Uang Elektronik registered paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Batas nilai transaksi Uang Elektronik dalam 1 (satu) bulan paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Fitur Uang Elektronik yang dapat disediakan oleh Penerbit berupa:
  • Pengisian Ulang (Top Up)
  • Pembayaran transaksi pembelanjaan
  • Pembayaran tagihan.
  • Transfer dana dan tarik tunai, untuk Uang Elektronik open loop dan yang registered.

Dalam penyelenggaraan Uang Elektronik, Penerbit dapat mengenakan biaya yang meliputi:
  • biaya pembelian media Uang Elektronik untuk penggunaan pertama kali atau penggantian media Uang Elektronik yang rusak atau hilang
  • biaya Pengisian Ulang (Top Up)
  • biaya tarik tunai yang dilakukan melalui pihak lain atau kanal pihak lain (off us); 
  • biaya transaksi transfer dana antar-Pengguna pada Uang Elektronik dari Penerbit yang berbeda.
Dengan PBI yang baru ini diharapkan dapat diseleksi Penyelenggara yang kredibel sehingga industri Uang Elektronik di Indonesia akan semakin berkembang dengan baik dan kuat serta tercipta persaingan usaha yang sehat.

Comments