Fintech Industry Overview in Indonesia

Menarik membaca laporan tahunan 2020 dari Asosiasi Fintech Indonesia terkait perkembangan industri Fintech di Indonesia. Laporan sebanyak 56 halaman tersebut mengulas tuntas terkait bisnis financial services. Saya coba sarikan beberapa point penting.

Industri tekfin (teknologi finansial) terus tumbuh dan berkembang yang ditunjukkan dengan semakin banyaknya pemain berlisensi, ragam solusi jasa keuangan yang ditawarkan, serta adopsi pasar. Jenis solusi fintech yang tersedia di pasar juga bervariasi dari yang hanya Digital Payment dan Online Lending, sekarang berkembang ke bisnis Aggregator, Innovative Credit Scoring, Financial Planner, Equity Crowdfunding (ECF), dan Project Financing.

Menyikapi tren tersebut, adopsi tekfin di pasar terus meningkat. Berdasarkan statistik Bank Indonesia (BI), pada Juni 2020 jumlah instrumen e-Money di Indonesia telah mencapai 353.587.670; Sedangkan pada periode yang sama, akumulasi penyaluran pinjaman mencapai Rp 113,46 triliun (sumber: OJK). Kedua angka tersebut menunjukkan tren yang meningkat dari waktu ke waktu.

Pertumbuhan pesar industri tekfin dipengaruhi oleh: 

  • Investasi di tekfin yang kian meningkat; 
  • Jumlah penduduk usia kerja yang tinggi; 
  • Penetrasi internet yang berkembang dengan pesat, jumlah pengguna ponsel dan media sosial yang tumbuh dengan cepat; 
  • Banyaknya kelompok masyarakat yang belum tersentuh layanan perbankan (unbanked dan underbanked); 
  • Lingkungan regulasi yang kondusif.
Industri tekfin yang terus berkembang ditunjukkan dengan semakin banyaknya startup tekfin berlisensi. Hingga akhir kuartal II tahun 2020, di antara empat kategori model bisnis tekfin, Pinjaman Online menjadi yang paling dominan (44%), diikuti oleh tekfin kategori IKD (24%), Pembayaran Digital (17%), dan Layanan Urun Dana (1%).

Peningkatan Investasi di Tekfin

Perusahaan tekfin mengumpulkan investasi lebih dari US$8,9 miliar melalui 475 kesepakatan pada periode 2015-2019. Pada tahun 2019 saja, investasi tekfin di ASEAN mencapai rekor US$4,1 miliar melalui 130 kesepakatan, atau 45,8% dari total modal yang dihimpun di kawasan ini sejak tahun 2015. Selanjutnya, nilai kesepakatan rata-rata telah meningkat hampir 16 kali lipat menjadi US$31,4 juta pada tahun 2019, dari hanya US$2 juta pada tahun 2015.

Indonesia memiliki jumlah startup tekfin terbesar di wilayah ASEAN. Data Tracxn menunjukkan bahwa Singapura menjadi rumah bagi 39% perusahaan tekfin di ASEAN, diikuti oleh Indonesia (20%), Malaysia (15%), dan Thailand (10%). Indonesia telah dengan cepat mengejar Singapura.

Pertumbuhan Pesat pada Penetrasi Internet Serta Pengguna Ponsel dan Media Sosial

Tingkat pengguna ponsel dan penetrasi internet telah meningkat dengan pesat. Saat ini, terdapat lebih dari 400 juta pengguna ponsel aktif, dan 45% dari semua ponselyangaktifadalahjenissmartphone.4 Padatahun 2019, terdapat 175,4 juta pengguna internet dan 160 juta pengguna media sosial aktif, dan 80% dari mereka mengakses internet melalui ponsel. Peningkatan jumlah pengguna smartphone berkontribusi signifikan terhadap adopsi tekfin.

Di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi COVID-19, penggunaan internet tumbuh secara eksponensial, yaitu sebesar 40%. Peningkatan tersebut juga mendorong adopsi tekfin.

Peluang dari Banyaknya Kelompok Masyarakat yang Belum Tersentuh Layanan Perbankan (Unbanked dan Underbanked)

Saat ini, hanya 49% orang dewasa Indonesia yang memiliki akses ke rekening bank, yang berarti 51% sisanya belum. Di antara populasi yang belum memiliki rekening bank, 69% memiliki ponsel sehingga mereka berpotensi menggunakan tekfin.7 Tekfin dapat mempercepat inklusi keuangan karena tekfin membuka akses yang lebih besar ke layanan keuangan.

Menurut Cambridge Centre for Alternative Finance, sebagian besar perusahaan tekfin di Indonesia fokus melayani kelompok masyarakat underbanked dan banked dengan menargetkan individu dan UKM.

Lingkungan Regulasi yang Kondusif

Regulator telah mengimplementasikan light touch regulation dan safe harbor policy yang mendukung perkembangan tekfin di Indonesia. Sejak tahun 2016, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan serangkaian regulasi tekfin. 

Pada tahun 2019, Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI mengeluarkan dua peraturan terkait. Selain itu, ada peningkatan partisipasi dalam Regulatory Sandbox BI dan OJK.

Comments