Penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) di Indonesia diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 65/POJK.03/2016.
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan BUS dan UUS memiliki sistem manajemen risiko yang efektif untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan berbagai risiko yang mungkin timbul dalam operasional mereka.
Prinsip-prinsip Penerapan Manajemen Risiko adalah sebagai berikut:
- Keseluruhan (Comprehensiveness): Manajemen risiko harus mencakup semua aspek kegiatan BUS dan UUS, termasuk risiko keuangan, risiko operasional, risiko kepatuhan syariah, dan risiko strategis.
- Keterpaduan (Integrated): Manajemen risiko harus terintegrasi dengan proses perencanaan dan pengambilan keputusan strategis BUS dan UUS.
- Efektifitas (Effectiveness): Manajemen risiko harus efektif dalam mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko.
- Efisiensi (Efficiency): Manajemen risiko harus dilakukan secara efisien dengan mempertimbangkan biaya dan manfaat.
Adapun proses manajemen risiko sebagai berikut:
- Identifikasi Risiko: BUS dan UUS harus mengidentifikasi semua risiko yang mungkin timbul dari kegiatan usahanya.
- Pengukuran Risiko: BUS dan UUS harus mengukur dampak potensial dari risiko yang teridentifikasi.
- Pemantauan Risiko: BUS dan UUS harus terus memantau risiko yang telah teridentifikasi dan terukur.
- Pengendalian Risiko: BUS dan UUS harus menerapkan langkah-langkah untuk mengendalikan risiko yang telah teridentifikasi, terukur, dan terpantau.
Sedangkan jenis-jenis risiko yang harus dikelola:
- Risiko Kredit: Risiko kerugian akibat kegagalan debitur atau pihak lain dalam memenuhi kewajibannya.
- Risiko Pasar: Risiko kerugian akibat perubahan kondisi pasar, seperti perubahan suku bunga, nilai tukar, atau harga komoditas.
- Risiko Operasional: Risiko kerugian akibat kegagalan atau ketidakcukupan proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau peristiwa eksternal.
- Risiko Kepatuhan Syariah: Risiko kerugian akibat ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.
- Risiko Likuiditas: Risiko kesulitan memenuhi kewajiban keuangan pada saat jatuh tempo.
- Risiko Reputasi: Risiko kerugian akibat penurunan citra atau reputasi BUS dan UUS.
- Risiko Strategis: Risiko kerugian akibat kesalahan dalam pengambilan keputusan strategis.
Dengan menerapkan manajemen risiko yang efektif, BUS dan UUS dapat mengurangi potensi kerugian, meningkatkan kinerja keuangan, dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Comments
Post a Comment