Implementation of Risk Management for Sharia Commercial Banks and Sharia Business Units

Penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) di Indonesia diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 65/POJK.03/2016. 

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan BUS dan UUS memiliki sistem manajemen risiko yang efektif untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan berbagai risiko yang mungkin timbul dalam operasional mereka.

Prinsip-prinsip Penerapan Manajemen Risiko adalah sebagai berikut:

  1. Keseluruhan (Comprehensiveness): Manajemen risiko harus mencakup semua aspek kegiatan BUS dan UUS, termasuk risiko keuangan, risiko operasional, risiko kepatuhan syariah, dan risiko strategis.
  2. Keterpaduan (Integrated): Manajemen risiko harus terintegrasi dengan proses perencanaan dan pengambilan keputusan strategis BUS dan UUS.
  3. Efektifitas (Effectiveness): Manajemen risiko harus efektif dalam mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko.
  4. Efisiensi (Efficiency): Manajemen risiko harus dilakukan secara efisien dengan mempertimbangkan biaya dan manfaat.

Adapun proses manajemen risiko sebagai berikut:

  1. Identifikasi Risiko: BUS dan UUS harus mengidentifikasi semua risiko yang mungkin timbul dari kegiatan usahanya.
  2. Pengukuran Risiko: BUS dan UUS harus mengukur dampak potensial dari risiko yang teridentifikasi.
  3. Pemantauan Risiko: BUS dan UUS harus terus memantau risiko yang telah teridentifikasi dan terukur.
  4. Pengendalian Risiko: BUS dan UUS harus menerapkan langkah-langkah untuk mengendalikan risiko yang telah teridentifikasi, terukur, dan terpantau.

Sedangkan jenis-jenis risiko yang harus dikelola:

  1. Risiko Kredit: Risiko kerugian akibat kegagalan debitur atau pihak lain dalam memenuhi kewajibannya.
  2. Risiko Pasar: Risiko kerugian akibat perubahan kondisi pasar, seperti perubahan suku bunga, nilai tukar, atau harga komoditas.
  3. Risiko Operasional: Risiko kerugian akibat kegagalan atau ketidakcukupan proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau peristiwa eksternal.
  4. Risiko Kepatuhan Syariah: Risiko kerugian akibat ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.
  5. Risiko Likuiditas: Risiko kesulitan memenuhi kewajiban keuangan pada saat jatuh tempo.
  6. Risiko Reputasi: Risiko kerugian akibat penurunan citra atau reputasi BUS dan UUS.
  7. Risiko Strategis: Risiko kerugian akibat kesalahan dalam pengambilan keputusan strategis.

Dengan menerapkan manajemen risiko yang efektif, BUS dan UUS dapat mengurangi potensi kerugian, meningkatkan kinerja keuangan, dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Comments