Alibaba Tertimpa Gugatan Class Action di AS, Bayar Denda Rp 6,8 Triliun

Alibaba, raksasa e-commerce asal China, kembali menghadapi masalah hukum. Setelah ditinggal pendirinya, Jack Ma, Alibaba kini digugat class action di Amerika Serikat (AS) atas tuduhan praktik monopoli.

Gugatan ini berujung pada kesepakatan Alibaba untuk membayar denda sebesar US$433,5 juta atau sekitar Rp 6,8 triliun. Meskipun menyetujui pembayaran tersebut, Alibaba membantah melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan. Perusahaan menyatakan bahwa pembayaran denda dilakukan untuk menghindari biaya dan gangguan dari litigasi yang berlarut-larut.

Kepergian Jack Ma dan Pergantian Kepemimpinan

Alibaba telah ditinggalkan Jack Ma sejak empat tahun lalu. Posisinya digantikan oleh Daniel Zhang, yang juga akhirnya mundur dari kursi CEO dan Chairman. Zhang kemudian juga melepas posisinya di divisi cloud tiga bulan setelahnya.

Posisi Zhang kemudian diisi oleh Eddie Yongming Wu, yang juga menjabat sebagai CEO Alibaba.

Pembatalan Pemisahan Bisnis Cloud

Alibaba sempat mengumumkan rencana untuk memisahkan bisnis cloud. Namun, rencana tersebut dibatalkan enam bulan kemudian. Alasan pembatalan tersebut adalah pembatasan ekspor dari pemerintah AS terkait chip untuk aplikasi Artificial Intelligence (AI) yang belum pasti.

Tantangan Alibaba di Tengah Persaingan Ketat

Kasus gugatan class action ini menambah daftar tantangan yang dihadapi Alibaba. Di tengah persaingan ketat di industri e-commerce, Alibaba harus berjuang untuk mempertahankan posisinya.

Kesimpulan

Alibaba menghadapi tantangan besar setelah kepergian Jack Ma. Gugatan class action dan pergantian kepemimpinan menjadi ujian bagi perusahaan untuk tetap bersaing di pasar global.

Comments