Pemerintah Bentuk Bank Emas Pertama di RI, Diresmikan 26 Februari 2025

image source: antara

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana untuk mendirikan bank emas pertama di Indonesia. Bank ini dijadwalkan akan diresmikan pada tanggal 26 Februari 2025.

Tujuan Pendirian Bank Emas

Pendirian bank emas ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia melalui pengelolaan emas yang lebih terorganisir. Diharapkan bank emas ini dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk berinvestasi dan menyimpan emas mereka dengan aman. Selain itu, bank emas juga diharapkan dapat mempermudah transaksi jual beli emas.

Manfaat Bank Emas

Dengan adanya bank emas, masyarakat akan memiliki lebih banyak pilihan untuk berinvestasi emas. Bank emas juga akan memberikan keamanan yang lebih baik bagi investor emas. Selain itu, bank emas juga dapat membantu pemerintah dalam mengelola cadangan emas negara.

Tantangan dan Peluang

Mendirikan bank emas bukanlah tanpa tantangan. Pemerintah perlu menyiapkan infrastruktur dan regulasi yang memadai untuk mendukung operasional bank emas. Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan bahwa bank emas ini dapat bersaing dengan lembaga keuangan lainnya.

Namun demikian, pendirian bank emas juga membuka peluang baru bagi Indonesia. Bank emas dapat menjadi sumber pembiayaan bagi pembangunan infrastruktur dan proyek-proyek strategis lainnya. Selain itu, bank emas juga dapat meningkatkan daya saing Indonesia di pasar keuangan global.

Keterlibatan BUMN dan Swasta

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa saat ini baru ada dua perusahaan yang mengantongi izin mengelola bank emas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI), keduanya merupakan bagian dari perusahaan BUMN. Ke depan, Menteri BUMN Erick Thohir juga mendorong agar perusahaan jasa keuangan swasta bisa turut mengajukan diri untuk mengelola bank emas.

Apa Itu Bullion atau Bank Emas?

Kegiatan usaha bullion diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Menurut definisi di dalam POJK 17/2024, kegiatan usaha bullion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Kegiatan yang dimaksud dapat berupa simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.

Manfaat Bullion Bank

Berdasarkan kajian yang dilakukan Kementerian Perekonomian, pembentukan bullion bank memberikan keuntungan bagi pemerintah, industri pengolahan emas, bank, dan masyarakat yang memiliki simpanan emas. Pemerintah diuntungkan karena bisa menghemat devisa negara, lalu Industri perhiasan dapat membeli emas dari bullion bank, dan bank sentral dapat melakukan transaksi emas yang dimiliki dengan bullion bank di dalam negeri.

Kesimpulan

Rencana Presiden Prabowo untuk mendirikan bank emas pertama di Indonesia merupakan langkah yang berani dan inovatif. Jika berhasil, bank emas ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian Indonesia.

Comments