Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang. Pengesahan
Peran Danantara dalam UU BUMN yang Baru
Menteri BUMN, Erick Thohir, menyampaikan bahwa UU BUMN yang baru mencantumkan pembentukan badan pengelola investasi bernama Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara. BPI Danantara akan berperan dalam mengelola BUMN, baik secara operasional maupun dalam mengoptimalkan pengelolaan dividen.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk membantu pemerintah dalam mewujudkan target pertumbuhan ekonomi 8% yang telah dicanangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Transformasi BUMN melalui pembentukan BPI Danantara merupakan langkah strategis dalam mewujudkan visi bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas tahun 2045.
Fokus Utama Danantara
- Pengelolaan BUMN yang Lebih Efisien: Danantara akan berperan dalam mengelola BUMN secara lebih efisien, baik dalam operasional maupun dalam pengelolaan dividen. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa BUMN dapat beroperasi secara optimal dan memberikan kontribusi maksimal bagi negara.
- Peningkatan Daya Saing Global: Melalui Danantara, BUMN diharapkan dapat bertransformasi menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan berdaya saing global. Hal ini akan dicapai melalui restrukturisasi, reorganisasi, konsolidasi, dan langkah-langkah lain yang dapat menciptakan entitas yang lebih ramping serta fokus dan memberikan nilai tambah.
- Mendorong Inovasi dan Investasi: Danantara akan berperan dalam mendorong inovasi dan investasi di BUMN, sehingga BUMN dapat terus berkembang dan beradaptasi dengan perubahan zaman.
- Tata Kelola Korporasi yang Baik: Danantara juga akan memastikan bahwa BUMN menerapkan tata kelola korporasi yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), pengembangan sumber daya manusia unggul, berintegritas, dan berwawasan global.
Poin-poin dalam UU BUMN yang Baru
- Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN.
- Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN.
- Pengaturan terkait BP Investasi Danantara.
- Pengaturan terkait bisnis judgement rule dan aset BUMN.
- Pengaturan terkait SDM, disabilitas, dan karyawan perempuan.
- Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN.
- Pengaturan terkait aksi korporasi.
- Pengaturan terkait privatisasi BUMN.
- Pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya.
- Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat.
Harapan ke Depan
Dengan adanya Danantara, BUMN diharapkan dapat terus bertransformasi menjadi aset strategis negara yang memiliki peran vital dalam pembangunan ekonomi nasional. Sinergi antara pemerintah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat membangun fondasi ekonomi yang kokoh dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Kesimpulan
Pembentukan BPI Danantara dalam UU BUMN merupakan langkah strategis yang penting dalam upaya transformasi BUMN menuju Indonesia Emas 2045. Dengan pengelolaan yang lebih efisien, peningkatan daya saing global, dan fokus pada inovasi, BUMN diharapkan dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat.
Comments
Post a Comment